• SMK KESEHATAN NUSANTARA
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Praktek Kerja Lapangan

A. PENGERTIAN PKL

Prakerin (Praktek Kerja Lapangan) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia Usaha Atau Dunia Industri dalam upaya pendekatan ataupun untuk meningkatkan mutu siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya dan juga menambah bekal untuk masa – masa mendatang guna memasuki dunia kerja yang semangkin banyak serta ketat dalam persaingannya seperti di masa sekarang ini.


Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk magang disuatu tempat kerja, baik dunia usaha maupun didunia industri setidaknya sudah memiliki kemampuan dasar sesuai bidang yang digelutinya atau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing disekolah untuk memiliki ilmu-ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia Industri. Alasan utama mengapa para siswa-siswi harus memiliki bekal ilmu pengetahuan dasar sesuai bidangnya agar dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri tidak mengalami kendala dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dasar yang kemungkinan besar dalam proses praktek kerja industri mendapatkan ilmu-ilmu baru yang tidak diajarkan di Lembaga Kejuruan terkait.


Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri ini diharapkan setiap siswa – siswi mampu mengikuti kegiatan kerja serta memahami kegiatan kerja yang dilakukan di dunia Usaha ataupun di dunia Industri agar siswa – siswi tersebut dapat mencapai serta mendapatkan sesuatu yang baik dan berguna bagi dirinya serta agar siswa – siswi tersebut mampu menunjukan kinerjanya secara maksimal apa yang telah dilakukannya selama berada di dunia Usaha atau dunia Industri sehingga mampu membuat dirinya diperhitungkan di dunia usaha atau dunia industri.


Prakerin memberikan dan sekaligus mengajarkan kepada anak didik akan dan bagaimana kehidupan di dunia kerja. disamping ajang uji coba ilmu yang ia pelajari. melalui prakerin siswa diharapkan mampu memahami tentang bagaimana tata dan aturan di dunia industri/usaha, sehingga ketika ia nantinya tamat ia sudah benar-benar siap bekerja baik secara keilmuan maupun secara kejiwaan dan mental.

B. LANDASAN HUKUM

  1. Undang- undang no 20 tahun 2003, tentang sistem  pendidikan  nasional:   Pendidikan  adalah  usaha  sadar  dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta didik  secara  aktif  mengembangkan  potensi  dirinya  untuk  memiliki  kekuatan  spiritual  keagamaan,  pengendalian  diri,  kepribadian,  kecerdasan,  akhlak  mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat,  bangsa  dan  negara.
  2. Kepmen  pendidikan  dan  kebudayaan  no  323/u/1997, tentang  penyelenggaraan  prakerin  SMK
  3. Peraturan  Pemerintah   No. 29 tahun 1990 tentang  Pendidikan  Menengah  yang  antara  lain:
  4. Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang kurikulum sekolah menengah kejuruan yang menyatakan:

C. TUJUAN PKL

  1. Mengimplementasikan materi yang selama ini didapatkan di sekolah;
  2. Membentuk pola pikir yang membangun bagi siswa-siswi prakerin;
  3. Melatih siswa untuk berkomunikasi/ berinteraksi secara profesional didunia kerja yang sebenarnya;
  4. Membentuk semangat kerja yang baik bagi siswa-siswi prakerin;
  5. Menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan dasar yang dimiliki oleh siswa-siswi PKL sesuai bidang masing-masing;
  6. Menambah jenis keterampilan yang dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan di Implementasikan dalam kehidupan sehari-hari;
  7. Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia industri maupun dunia usaha.

D. MANFAAT

Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang
memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan semanagat kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.

  1. Memperkokoh hubungan sekolah dengan Dunia Industri dan Dunia Usaha (DUDI).
  2. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas.
  3. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari
    proses pendidikan.
  4. Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman di era Teknologi Informasi dan Komunikasi.

E. FUNGSI

  1. Mengimplementasikan materi yang selama ini dipelajari di sekolah
  2. Membentuk pola pikir yang membangun bagi siswa
  3. Melatih siswa untuk berkomunikasi/berinteraksi secara profesional di dunia kerja yang sebenarnya
  4. Membentuk semangat kerja yang baik bagi siswa
  5. Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

F. KEWAJIBAN SISWA DI TEMPAT PKL

  1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati;
  2. Mematuhi setiap Instruksi ditempat kerja;
  3. Menjaga nama baik Lembaga Pendidikan (Almamater), Dunia Usaha dan Dunia Industri;
  4. Melakukan Observasi dan Penelitian yang mempunyai tujuan Positif;
  5. Bertanya kepada pihak yang berkompten apabila kurang paham/ dimengerti.

Maka oleh karena itu, prakerin harus menjadi sesuatu yang prioritas bagi setiap penyelenggara pendidikan SMK, untuk mengembangkan dan menciptakan lulusan yang handal dan siap bekerja, sesuai dengan semangat SMK itu sendiri.


Dalam proses pengajuan siswa-siswi prakerin wajib mengikuti Prosedur yang ditetapkan oleh lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha. Setiap lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha tentu saja memiliki Prosedur yang berbeda-beda tergantung dari kondisi masing-masing Dunia Industri maupun Dunia Usaha terkait.

G. KETENTUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

Siswa SMK Kesehatan Nusantara kota Sorong diwajibkan untuk mengikuti ketentuan praktek kerja lapangan sebagai berikut:

  1. Siswa yang diwajibkan mengikuti prakerin adalah siswa kelas XII yang terdaftar di SMK Kesehatan Nusantara kota Sorong pada semester ganjil tahun pelajaran (siswa semester 5)
  2. Mengisi Formulir Biodata Siswa Prakerin
  3. Mengisi Formulir Pernyataan Orang Tua Siswa Prakerin
  4. Bersedia ditempatkan di lahan prakerin yang telah ditentukan oleh sekolah.
  5. Memiliki Surat Pengantar PKL untuk tempat PKL yang akan ditempati yang dibuatkan oleh sekolah melalui kompetensi keahlian.
  6. Mengikuti seluruh kegiatan prakerin yang diminta pihak lahan prakerin sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
  7. Mematuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan pihak lahan prakerin mengenai kedisiplinan seperti kehadiran, pakaian, pelaksanaan pekerjaaan dan lain-lain.
  8. Jangka waktu prakerin 2 – 3 bulan (dengan jumlah jam PKL mininal 1500 jam tergantung dari hari kerja di tempat PKL). Bila ada tempat PKL menerima kurang dari waktu yang ditentukan maka dapat menambahkan waktunya di tempat PKL yang lain.
  9. Siswa dapat mengajukan tempat PKL sendiri dengan ketentuan sesuai dengan kompetensinya dan minimal lahan tersebut dapat ditempati oleh minimal 2 orang siswa prakerin. Pengajuan dapat disampaikan ke kompetensi keahliannya masing-masing
  10. Mengisi Jurnal PKL secara rutin setiap hari praktek.
  11. Tetap mengikuti kegiatan pembelajaran mata pelajaran yang harus diselesaikan (mata pelajaran di semester 5) baik bentuknya tatap muka di kelas pada waktu yang ditentukan, penugasan, atau pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan e-learning. Kegiatan pembelajaran selama prakerin akan diatur.
  12. Diakhir prakerin siswa peserta prakerin harus mendapatkan penilaian atas hasil prakerinnya yang bisa diisikan oleh pembimbing lahan prakerin pada bagian akhir Jurnal Prakerin.
  13. Membuat laporan prakerin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Mepresentasikan hasil prakerin.
  15. Melengkapi keadministrasian untuk mendapatkan sertifikat prakerin. (Sertifikat prakerin merupakan salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan uji kompetensi keahlian)

Untuk Formulir Biodata Siswa PKL, Surat Pernyataan Orang Tua Siswa PKL, Jurnal PKL dan Surat Permohonan/Pengantar PKL dapat diminta dan di kompetensi keahlian masing-masing.

H. DOKUMEN PRAKERIN

Berikut ini adalah dokumen kelengkapan prakerin:

  1. Formulir Biodata Peserta Prakerin
  2. Formulir Surat Pernyataan Orang Tua
  3. Form Pengajuan Surat Permohonan Prakerin
  4. Jurnal Prakerin
  5. Pedoman Penulisan Laporan Prakerin
  6. Contoh Penulisan Laporan Prakerin

 

 

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

      Lampiran : Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Materi Sosialisasi Permendikbudrsitek 46/2023 PPKSP Dasbor pemantauan pembentukan TPPK dan Satgas    

08/09/2023 06:38 - Oleh Admin SMK Kesehatan Nusantara - Dilihat 497 kali
Penelusuran Alumni

Penelusuran Lulusan/Alumni bertujuan untuk mengetahui Lulusan/Alumni SMK KESEHATAN NUSANTARA - KOTA SORONG. Penelusuran dimaksudkan untuk memetakan kegiatan lulusan baik di Dunia K

17/08/2023 14:48 - Oleh Admin SMK Kesehatan Nusantara - Dilihat 487 kali
TRI PRASETYA DAN KODE KEHORMATAN SISWA

TRI PRASETYA SISWA SMK KESEHATAN NUSANTARA - KOTA SORONG Kami siswa SMK Kesehatan Nusantara Kota Sorong  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Bertanah air satu, Tanah A

03/01/2023 21:01 - Oleh Admin SMK Kesehatan Nusantara - Dilihat 681 kali
Paskibra

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka   Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam u

03/01/2023 20:16 - Oleh Admin SMK Kesehatan Nusantara - Dilihat 843 kali
Papala

03/01/2023 20:15 - Oleh Admin SMK Kesehatan Nusantara - Dilihat 585 kali